Profil Asuransi Ramayana Indonesia. PT. Asuransi Ramayana Tbk. didirikan tanggal 6 Agustus 1956 dengan Akta Notaris Raden Meester Soewandi No. 14 dan disahkan dengan Penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 15 September 1956 No. J.A.5/67/16 dengan nama PT. Maskapai Asuransi Ramayana. Tujuan didirikannya perusahaan asuransi tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan proteksi atas barang-barang impor dan ekspor NV. Agung yang saat itu dipimpin oleh F.S. Harjadi dan R.G. Doeriat.
Nama PT. Asuransi Ramayana mulai digunakan setelah diadakan perubahan nama dengan Akta Notaris Muhani Salim, SH No. 95 dan disahkan dengan Keputusan Menteri Kehakiman No. C.2.5040-HT01.04.TH 86 tanggal 19 Juli 1986.
Pada tahun 1990 Perusahaan memperoleh Surat Ijin Emisi Saham dari Bapepam No. SI-078/SHM/MK.01/1990 tanggal 30 Januari 1990 untuk melaksanakan penawaran umum saham kepada masyarakat sebanyak 2 (dua) juta lembar saham.
Pada tahun yang sama, Perusahaan mendapatkan persetujuan dari Bapepam No. 1638/PM/1990 tanggal 19 September 1990, untuk mencatatkan sahamnya secara parsial pada Bursa Efek Jakarta sebanyak 1 (satu) juta lembar saham dengan nilai nominal masing-masing Rp 1.000 per saham.
Pada tanggal 8 Desember 2000 Perusahaan telah mencatatkan seluruh sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.
Pada tanggal 10 Desember 2001 Perusahaan telah menandatangani Perjanjian tentang Pendaftaran Efek bersifat ekuitas di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. SP-108/PE/KSEI/2001 tanggal 10 Desember 2001 untuk melakukan konversi saham menjadi catatan elektronik (scriptless trading). Dengan demikian, terhitung sejak tanggal 20 Pebruari 2002 perdagangan saham perusahaan yang terjadi di Bursa Efek akan diselesaikan dengan menggunakan layanan C-BEST (The Central Depository and Book entry Settlement System) atau dengan cara pemindahbukuan dalam sistem KSEI.
Pada tanggal 5 Oktober 2005 dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pemegang saham menyetujui untuk membuka Kantor Cabang Syariah sebagai tanggapaan atas semakin banyaknya permintaan jasa asuransi yang berbasis syariah.
Perusahaan memiliki 28 Kantor Cabang / Unit dan 7 Perwakilan dengan jumlah karyawan sebanyak 600 orang.
Nama PT. Asuransi Ramayana mulai digunakan setelah diadakan perubahan nama dengan Akta Notaris Muhani Salim, SH No. 95 dan disahkan dengan Keputusan Menteri Kehakiman No. C.2.5040-HT01.04.TH 86 tanggal 19 Juli 1986.
Pada tahun 1990 Perusahaan memperoleh Surat Ijin Emisi Saham dari Bapepam No. SI-078/SHM/MK.01/1990 tanggal 30 Januari 1990 untuk melaksanakan penawaran umum saham kepada masyarakat sebanyak 2 (dua) juta lembar saham.
Pada tahun yang sama, Perusahaan mendapatkan persetujuan dari Bapepam No. 1638/PM/1990 tanggal 19 September 1990, untuk mencatatkan sahamnya secara parsial pada Bursa Efek Jakarta sebanyak 1 (satu) juta lembar saham dengan nilai nominal masing-masing Rp 1.000 per saham.
Pada tanggal 8 Desember 2000 Perusahaan telah mencatatkan seluruh sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.
Pada tanggal 10 Desember 2001 Perusahaan telah menandatangani Perjanjian tentang Pendaftaran Efek bersifat ekuitas di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. SP-108/PE/KSEI/2001 tanggal 10 Desember 2001 untuk melakukan konversi saham menjadi catatan elektronik (scriptless trading). Dengan demikian, terhitung sejak tanggal 20 Pebruari 2002 perdagangan saham perusahaan yang terjadi di Bursa Efek akan diselesaikan dengan menggunakan layanan C-BEST (The Central Depository and Book entry Settlement System) atau dengan cara pemindahbukuan dalam sistem KSEI.
Pada tanggal 5 Oktober 2005 dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pemegang saham menyetujui untuk membuka Kantor Cabang Syariah sebagai tanggapaan atas semakin banyaknya permintaan jasa asuransi yang berbasis syariah.
Perusahaan memiliki 28 Kantor Cabang / Unit dan 7 Perwakilan dengan jumlah karyawan sebanyak 600 orang.
VISI
Mewujudkan rasa aman, nyaman dan terlindungi.
Mewujudkan rasa aman, nyaman dan terlindungi.
MISI
- Membangun perusahaan yang kokoh dan terpercaya dengan:
- Memberikan layanan yang berkualitas kepada tertanggung.
- Memastikan hasil yang optimal bagi Pemegang Saham.
- Memenuhi ketentuan dan peraturan yang terkait dengan bisnis perusahaan.
- Membangun hubungan yang saling menguntungkan dengan mitra bisnis.
- Menciptakan interaksi kerja yang saling mendukung dan lingkungan kerja yang kondusif.
- Memastikan kesejahteraan karyawan
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama :DR. A. Winoto Doeriat
Komisaris :Prof. DR. J.B. Sumarlin
Komisaris :DR. Ir. Kirbrandoko, MSM
Komisaris :Mohamad Rusli, S.IP, MBA, CFP, QWP.
DEWAN DIREKSI
Direktur Utama: Syahril, S.E.
Direktur: A.M. Andi Primadi, S.E.
Direktur: C. Iman Samosir, S.T., MKKK, AAA-IK.
Direktur: Ihsanuddin T.M, S.E., M.M.
Direktur: R. Yoyok Setio S, Ak.,M.M.
ASURANSI SYARIAH
Latar Belakang Asuransi Syariah :
“Segala sesuatu itu boleh (mubah) kecuali bertentangan dengan syariah”
Pengertian Asuransi Syariah menurut Dewan Syariah Nasional adalah :
Usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai syariah.
Beberapa prinsip yang mendasari asuransi syariah adalah:
Keputusan tersebut dituangkan dalam Akta Notaris Lindasari Bachroem SH No. 4 tanggal 5 Oktober 2005 dan telah disetujui oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-31681 HT.01.04.TH.2005, dan diumumkan dalam Berita Negara No. 64 Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 8529 tanggal 11 Agustus 2006.
Cabang asuransi syariah mulai dipasarkan mulai tahun 2006 setelah memperoleh rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dalam surat keputusan nomor: U-207/DSN-MUI/XI/2005, tanggal 29 November 2005 dan ijin operasional dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan surat keputusan nomor: KEP-012/KM.5/2006 tanggal 18 Januari 2006.
Akad yang dipergunakan Perseroan dalam perikatan asuransi syariah ini adalah Akad Wakalah bil Ujrah, yaitu salah satu bentuk akad wakalah dimana peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana mereka dengan memberikan ujrah (fee).
Landasan penerapan akad tersebut adalah Fatwa DSN-MUI No: 10/DSN-MUI/ IV/2000 tentang Wakalah dan 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah bil Ujrah pada Asuransi dan Reasuransi Syariah.
Website Resmi : http://www.ramayanainsurance.com
Komisaris Utama :DR. A. Winoto Doeriat
Komisaris :Prof. DR. J.B. Sumarlin
Komisaris :DR. Ir. Kirbrandoko, MSM
Komisaris :Mohamad Rusli, S.IP, MBA, CFP, QWP.
DEWAN DIREKSI
Direktur Utama: Syahril, S.E.
Direktur: A.M. Andi Primadi, S.E.
Direktur: C. Iman Samosir, S.T., MKKK, AAA-IK.
Direktur: Ihsanuddin T.M, S.E., M.M.
Direktur: R. Yoyok Setio S, Ak.,M.M.
ASURANSI SYARIAH
Latar Belakang Asuransi Syariah :
“Segala sesuatu itu boleh (mubah) kecuali bertentangan dengan syariah”
Pengertian Asuransi Syariah menurut Dewan Syariah Nasional adalah :
Usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai syariah.
Beberapa prinsip yang mendasari asuransi syariah adalah:
- Prinsip Amanah, yaitu prinsip dimana asuransi syariah harus dijalankan dengan transparan dan profesional
- Prinsip Tauhid, yaitu prinsip dimana proses berasuransi harus didasari oleh niat yang bersih, halal dan mencari keridhaan Allah
- Prinsip Tidak-Dzalim, yaitu prinsip untuk selalu tidak merugikan peserta.
- Prinsip Adil, yaitu prinsip menjamin hak-hak dan keadilan dalam bisnis
- Prinsip Khitmah yaitu prinsip untuk memberikan pelayanan yang baik dan kejujuran
- Prinsip lainnya, seperti terhindar dari Riswah &Tathfif
Keputusan tersebut dituangkan dalam Akta Notaris Lindasari Bachroem SH No. 4 tanggal 5 Oktober 2005 dan telah disetujui oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-31681 HT.01.04.TH.2005, dan diumumkan dalam Berita Negara No. 64 Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 8529 tanggal 11 Agustus 2006.
Cabang asuransi syariah mulai dipasarkan mulai tahun 2006 setelah memperoleh rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dalam surat keputusan nomor: U-207/DSN-MUI/XI/2005, tanggal 29 November 2005 dan ijin operasional dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan surat keputusan nomor: KEP-012/KM.5/2006 tanggal 18 Januari 2006.
Akad yang dipergunakan Perseroan dalam perikatan asuransi syariah ini adalah Akad Wakalah bil Ujrah, yaitu salah satu bentuk akad wakalah dimana peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana mereka dengan memberikan ujrah (fee).
Landasan penerapan akad tersebut adalah Fatwa DSN-MUI No: 10/DSN-MUI/ IV/2000 tentang Wakalah dan 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah bil Ujrah pada Asuransi dan Reasuransi Syariah.
Website Resmi : http://www.ramayanainsurance.com