Tugu Pratama Indonesia adalah salah satu Asuransi Umum yang berdiri sejak 1981,dan berkantor pusat di Jakarta. Perusahaan ini dimiliki oleh Pertamina.
Selayang pandang Asuransi Tugu Pratama Indonesia Sejak Tahun 1981
Pada tahun 1981-1984 PT Tugu Pratama Indonesia (TPI) didirikan untuk memberikan perlindungan risiko dalam negeri, terutamanya untuk memberikan perlindungan terhadap aset Pertamina. Hal ini menjadikan TPI perusahaan asuransi yang memiliki keahlian di bidang risiko minyak dan gas bumi.
Tahun 1985-1998 Ekspansi usaha dengan melakukan penyertaan di beberapa perusahaan dalam dan luar negeri hingga terbentuknya sinergi bisnis TUGU Group.
Selayang pandang Asuransi Tugu Pratama Indonesia Sejak Tahun 1981
Pada tahun 1981-1984 PT Tugu Pratama Indonesia (TPI) didirikan untuk memberikan perlindungan risiko dalam negeri, terutamanya untuk memberikan perlindungan terhadap aset Pertamina. Hal ini menjadikan TPI perusahaan asuransi yang memiliki keahlian di bidang risiko minyak dan gas bumi.
Tahun 1985-1998 Ekspansi usaha dengan melakukan penyertaan di beberapa perusahaan dalam dan luar negeri hingga terbentuknya sinergi bisnis TUGU Group.
Tahun 1999-2007 Berinovasi dengan sistem teknologi informasi terintegrasi (Tisnet/TisFinance, TWA App). Mendapatkan peringkat AA- Fitch Ratings (IDN) Stable Outlook. Meraih sejumlah penghargaan dan pencapaian dalam bidang Kinerja Asuransi Umum sebagai Best Insurance, dan lain sebagainya.
Tahun 2008-Sekarang Melakukan konsolidasi dan restrukturisasi untuk pertumbuhan keberlanjutan sekaligus guna menghadapi tantangan dampak regulasi pasca reformasi. Mendapatkan peringkat AA Fitch Ratings (IDN) Stable Outlook dan mempertahankan predikat “Sangat Bagus” (versi Rating Asuransi InfoBank). Termasuk dalam 10 besar kategori Perusahaan Swasta – Keuangan Non Listed ARA untuk Annual Report kinerja 2011 – 2015. Mendapatkan peringkat A- (Excellent) untuk kategori Kekuatan Finansial (Financial Strength Rating) dan peringkat a- untuk kategori kewajiban jangka panjang (Long-Term Credit Issuer Credit Rating) dari A.M. Best.
Visi
Menjadi perusahaan asuransi yang unggul, terpercaya dan menciptakan nilai tambah berkelanjutan bagi seluruh stakeholders
Misi
- Mengoptimalkan nilai perusahaan secara berkelanjutan
- Menciptakan kepuasan pelanggan melalui pelayanan jasa asuransi yang prima
- Mengembangkan kapabilitas dan kompetensi sumber daya manusia menjadi insan yang profesional, kompetitif dan peduli
- Memberdayakan perusahaan menuju perusahaan asuransi yang berkelas dunia dan menjadi kebanggaan Bangsa Indonesia.
Tata Nilai Perusahaan
- Bersih
- Bersaing
- Fokus pada pelanggan
- Komersial
- Komitmen
- Peduli
Produk
Energi
Produk asuransi energi merupakan produk asuransi yang berkaitan dengan risiko-risiko yang dapat timbul dalam kegiatan operasional perusahaan migas seperti pengeboran dan pengolahan minyak dan gas, serta risiko lain yang terkait dengan sektor energi seperti panas bumi dan listrik. Berikut ini adalah produk- produk yang termasuk dalam Asuransi Energi:
A. Offshore Program Insurance
Memberikan pertanggungan asuransi terhadap berbagai peralatan yang digunakan dalam kegiatan operasional sebuah perusahaan migas seperti rig pengeboran, tempat penyimpanan offshore, fasilitas pemrosesan, peralatan pelengkap dan/atau peralatan lainnya yang terkait dengan pengeboran migas dan panas bumi (geothermal drilling):
- Offshore Physical Damage and Well Control Insurance
Memberikan pertanggungan asuransi terhadap kerugian dan kerusakan dalam pengeboran migas, termasuk kerusakan yang terjadi pada saat pengeboran yang berada pada wilayah lepas pantai. - Offshore Rig Insurance
Memberikan pertanggungan asuransi terhadap kerugian dan kerusakan yang terjadi pada peralatan rig lepas pantai dan peralatan lainnya yang digunakan dalam kegiatan eksplorasi dan eskploitasi migas lepas pantai. - Property Under Construction Insurance
Memberikan pertanggungan asuransi terhadap kerusakan aset yang sedang dibangun oleh perusahaan kontraktor migas yang berada di darat atau lepas pantai.
B. Onshore Program Insurance
Memberikan pertanggungan asuransi terhadap aset yang terkait dengan kegiatan industri, energi pada wilayah onshore seperti kilang migas, kilang petrokimia, pertambangan batubara dan sebagainya, termasuk gangguan bisnis (business interruption):
- Land Rig Insurance
Memberikan pertanggungan asuransi terhadap kerugian dan kerusakan yang terjadi pada rig dan berbagai peralatan lainnya yang berada di lokasi pengeboran di darat. - Onshore Physical Damage and Well Control Insurance
Memberikan pertanggungan asuransi terhadap kerugian dan kerusakan dalam pengeboran migas ataupun batubara, termasuk kerusakan yang terjadi pada saat pengeboran yang berada di wilayah darat. - Property Under Construction Insurance
Memberikan pertanggungan asuransi terhadap kerusakan aset yang sedang dibangun oleh perusahaan kontraktor energi yang berada di darat.
C. Business Interruption Insurance
Memberikan pertanggungan asuransi kepada perusahaan energi terhadap kerugian usaha dan kenaikan biaya produksi sebagai akibat dari kerusakan peralatan yang digunakan oleh perusahaan dalam menjalankan aktivitasnya.
D. Tailor-made Policies Insurance
Memberikan pertanggungan asuransi terhadap berbagai risiko khusus yang dapat timbul dalam berbagai kegiatan operasional di industri energi sumber daya terbatas, sesuai dengan kebutuhan pelanggan.
Kebakaran & Properti
Produk asuransi properti menawarkan berbagai jenis produk asuransi yang menjamin risiko kerugian atas aset, bangunan, dan isi bangunan. Berikut ini adalah produk-produk Asuransi Properti:
A. Property All-Risks/ Industrial All-Risks Insurance
Memberikan pertanggungan asuransi terhadap kerugian atau kerusakan pada suatu aset atau bangunan yang digunakan untuk tujuan industri maupun pribadi. Polis ini dapat dilengkapi dengan Business Interruption Insurance.
B. Business Interruption Insurance
Memberikan pertanggungan asuransi terhadap kerugian akibat hilangnya keuntungan yang disebabkan oleh kecelakaan yang dijamin oleh Property All-Risks Insurance.
C. Indonesian Standard Fire Policy Insurance
Memberikan pertanggungan asuransi terhadap kerugian dan kerusakan yang disebabkan oleh api, petir, ledakan, tabrakan kapal dan kabut. Polis ini dapat diperluas dengan Indonesian Standard Earthquake Policy untuk menjamin risiko gempa bumi.
D. Office Contents Insurance
Memberikan pertanggungan asuransi terhadap kerusakan yang terjadi pada isi atau aset kantor.
Penerbangan
Produk asuransi yang ditawarkan dalam kategori ini memberikan perlindungan secara menyeluruh terhadap berbagai risiko yang dapat timbul dalam aktivitas penerbangan dan peluncuran satelit. Berikut ini adalah produk-produk Penerbangan:
A. Aviation Hull and Liability Insurance
Memberikan perlindungan terhadap kerugian dan/atau kerusakan rangka pesawat dan kewajiban yang timbul dari suatu kecelakaan;
B. Personal Accident Insurance
Memberikan ganti rugi jika terjadi luka-luka, cacat atau meninggal pada Kapten Pilot, Co- Pilot, Cabin Attendant, dan Teknisi yang timbul dari suatu kecelakaan.
Rekayasa
Produk Asuransi Rekayasa menjamin kerugian karena terhambatnya proyek bangunan dalam masa konstruksi, atau proyek pemasangan mesin, serta kerusakan peralatan elektronik akibat kecelakaan. Berikut ini adalah produk-produk Asuransi Rekayasa:
A. Contractor’s All-Risk
Memberikan pertanggungan asuransi terhadap gedung yang berada dalam tahap konstruksi dari segala risiko kerugian dan kerusakan yang dapat timbul akibat proses konstruksi, termasuk kerugian dan kerusakan yang dialami oleh pihak ketiga sebagai akibat dari proses konstruksi yang sedang berlangsung;
B. Construction Plan and Equipment All-Risk Insurance/ Heavy Equipment
Memberikan pertanggungan asuransi terhadap kerugian dan kerusakan yang terjadi pada peralatan berat maupun peralatan ringan yang digunakan dalam proyek konstruksi;
C. Electronic Equipment Insurance
Memberikan pertanggungan asuransi terhadap kerusakan dan kerugian pada instrumen elektronik maupun peralatan lainnya yang digunakan untuk Electronic Data Processing, fasilitas komunikasi, peralatan medis, dan lain-lain;
D. Machinery Breakdown Insurance
Memberikan penggantian terhadap risiko yang muncul akibat dari rusaknya sebuah mesin yang digunakan baik dalam kepentingan industri maupun non-industri;
E. Business Interruption Following
Memberikan penggantian terhadap penurunan laba perusahaan akibat dari tidak berfungsinya mesin maupun peralatan yang digunakan dalam aktivitas produksi.
Kredit & Pinjaman
A. Credit Insurance
Asuransi Kredit adalah perlindungan yang dapat diberikan kepada tertanggung atas risiko kegagalan debitur melunasi fasilitas kredit pinjaman tunai seperti kredit modal kerja dan kredit perdagangan yang diberikan oleh Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan;
B. Bid Bond
Produk ini adalah jaminan yang diterbitkan untuk menjamin pemberi penawaran bahwa pihak utama pemegang Obligasi Penawaran telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pemberi penawaran untuk mengikuti pelelangan;
C. Performance Bond
Produk ini menjamin bahwa pihak utama mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut sesuai standar serta waktu yang telah ditentukan dalam kontrak;
D. Advance Payment Bond
Produk ini menjamin pengembalian uang muka yang telah diterima oleh pihak utama dari Obligee;
E. Maintenance Bond
Produk ini menjamin pemeliharaan pekerjaan atas kerusakan yang terjadi dalam masa pemeliharaan.
Personal
Asuransi Rumah Tinggal
Keamanan dan kenyamanan adalah hal utama yang menjadi pertimbangan penting dalam menempati sebuah rumah tinggal. Selain kondisi lingkungan dan tata letak bangunan, proteksi asuransi juga memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pemilik dan seluruh penghuni rumah. Proteksi asuransi memberikan perlindungan dan jaminan terhadap rumah tinggal Anda atas risiko yang bisa terjadi. Asuransi rumah tinggal menawarkan polis asuransi untuk melindungi aset rumah Anda dan isinya dari berbagai macam risiko. Apa saja yang bisa diasuransikan? Bangunan fisik rumah tinggal dengan konstruksi kelas 1 termasuk perlengkapan yang melekat dan menjadi bagian dari bangunan seperti pagar, pergola dan lain-lain sejenis; beserta isi bangunan*
* Disesuaikan berdasarkan liputan atau perluasan yang dibeli.
A. Jenis Jaminan Asuransi Rumah Tinggal (Jaminan Utama) :
- Kebakaran
- Petir
- Ledakan
- Kejatuhan Pesawat Terbang
- Asap
B. Jenis Jaminan Asuransi Rumah Tinggal (Perluasan Jaminan) :
- Kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat dan huru – hara
- Angin topan, badai, banjir dan kerusakan akibat air
- Gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami
- Tertabrak kendaraan
Asuransi Kendaraan Bermotor
Memberikan biaya penggantian atas kerusakan atau kerugian dari kendaraan tertanggung akibat kecelakaan atau tindakan tidak sengaja lainnya selama periode polis. Polis dapat diperluas untuk menjamin risiko kerugian atau kewajiban pihak ketiga yang disebabkan oleh kendaraan tertanggung;
A. Total Loss Only
Penjaminan ganti rugi atas kehilangan atau kerusakan total pada kendaraan, akibat risiko-risiko yang mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) yakni perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya;
B. Komprehensif dan Kewajiban Pihak Ketiga
Penjaminan ganti rugi / perbaikan atas kerusakan / kehilangan sebagian maupun keseluruhan kendaraan akibat risiko yang mengacu pada PSAKBI.
C. Perluasan Jaminan
- Kecelakaan diri
- Bencana banjir dan Angin topan
- Bencana gempa bumi, tsunami & letusan gunung berapi
- Pemogokan, kerusakan dan makar
Asuransi Kecelakaan Diri
Menjamin risiko kecelakaan dari tertanggung, termasuk selama perjalanan yang dapat menyebabkan kematian atau kecacatan pada tertanggung.
Syariah
Asuransi Syariah
TPI melengkapi rangkaian produknya dengan produk asuransi yang dikelola berdasarkan prinsip syariah. Pengelolaan produk ini didukung oleh teknologi informasi melalui aplikasi TPI Web Access (TWA), yang dapat diakses langsung oleh nasabah di manapun pelanggan berada. Produk-produk Asuransi Syariah adalah sebagai berikut:
- Asuransi (Ta’min) Property “All Risks” atau Industrial “All Risks”
- Asuransi (Ta’min) Gangguan Usaha atau Business Interruption
- Asuransi (Ta’min) Kebongkaran atau Burglary
- Asuransi (Ta’min) Uang atau Money
- Asuransi (Ta’min) Pengangkutan atau Marine Cargo, yang memberikan jaminan atas pengiriman barang melalui:
- Laut
- Udara
- Darat
- Asuransi (Ta’min) Tanggung Gugat atau Liability
- Asuransi (Ta’min) Rekayasa, antara lain:
- Asuransi (Ta’min) Konstruksi atau Contractor’s All Risks
- Asuransi (Ta’min) Pemasangan Mesin atau Erection All Risks
- Asuransi (Ta’min) Kerusakan Mesin atau Machinery Breakdown
- Asuransi (Ta’min) Peralatan Elektronik atau Electronic Equipment
- Asuransi (Ta’min) Alat Berat atau Contractor’s Plant and Machinery
- Asuransi (Ta’min) Lainnya Sesuai Kebutuhan atau Tailor-Made
- Produk asuransi ini merupakan produk-produk asuransi (Ta’min) lainnya, baik yang menggunakan sertifikat standar maupun modifikasi yang telah disesuaikan dengan kebutuhan dari para peserta lain seperti:
- Plate Glass, yang memberikan jaminan atas kerugian atau kerusakan terhadap kaca-kaca bangunan (gedung);
- Neon Sign, yang memberikan jaminan atas papan reklame.
Aneka
Produk asuransi ini mencakup jaminan risiko yang tidak terjamin dalam produk asuransi lainnya, seperti tuntutan dari pihak ketiga, risiko kerugian keuangan, sampai dengan risiko kerugian pada kendaraan bermotor. Berikut ini adalah produk-produk Asuransi Lain-lain:
A. Liability Insurance
Memberikan pertanggungan asuransi terhadap kerugian yang timbul dari klaim pihak ketiga yang menderita kerugian (cidera badan dan/atau kerusakan harta benda) yang diakibatkan oleh aktivitas tertanggung. Produk-produk Liability Insurance TPI mencakup: - Public Liability Insurance/ Comprehensive General Liability Insurance; - Umbrella Catastrophic Liability Insurance; - Product Liability Insurance; - Automotive Liability Insurance; - Professional Indemnity; - Medical Malpractice Liability; - Employer’s Liability. - Directors’ & Officers’ Liability Insurance.
B. Workmen’s Compensation Insurance
Memberikan pertanggungan dalam bentuk kompensasi keuangan kepada pegawai untuk mengganti penghasilan yang hilang atau berkurang karena kecelakaan pada saat bekerja, tanpa perlu membuktikan status kewajiban hukum pegawai;
C. Money Insurance
Memberikan pertanggungan asuransi terhadap risiko kerugian uang atau barang-barang yang sesuai dengan uang yang hilang akibat perampokan;
D. Burglary/ Theft Insurance
Memberikan biaya penggantian atas kerugian atau kerusakan pada barang-barang berharga akibat perampokan yang disertai dengan kekerasan dan pemaksaan.
Kesehatan
Produk ini memberikan jaminan berupa manfaat medis atau yang diperlukan secara medis sesuai dengan jenis dan besarnya manfaat asuransi kesehatan yang terdapat dalam daftar manfaat atas risiko-risiko yang dijamin dalam polis, atau sebagai akibat langsung (proximate cause) dari risiko-risiko yang dijamin dalam polis, termasuk penyediaan alat bantu yang diperlukan atau diperuntukkan dalam rangkaian tindakan medis.
TPI Health Insurance
TPI Health Insurance (THIS) adalah program asuransi kesehatan komersial yang ditujukan kepada perusahaan bagi pegawainya. Perusahaan harus membayar premi 1 tahun untuk memperoleh manfaat maksimal program THIS, yang memberikan jaminan berupa manfaat medis sesuai dengan jenis dan besarnya manfaat asuransi kesehatan yang terdapat dalam daftar manfaat atas risiko-risiko yang dijamin dalam polis. Dengan berjalannya BPJS Kesehatan, TPI menawarkan koordinasi manfaat, premi, data kepesertaan, data klaim/keuangan, administrasi, sosialisasi dan sistem informasi sehingga pegawai dapat memperoleh pelayanan terbaik dan manfaat yang maksimal.
Program Asuransi Kesehatan Yang Tersedia:
- Jaminan Perawatan Rumah Sakit dan Pembedahan (Rawat Inap);
- Jaminan Rawat Jalan;
- Jaminan Rawat Bersalin;
- Jaminan Rawat Gigi;
- Jaminan Kacamata.
Keuntungan menggunakan THIS:
- Kebebasan menggunakan penyedia jasa pelayanan;
- Tidak ada batasan teritorial dan waktu;
- Pelayanan kesehatan independen;
- Kemudahan penambahan provider rumah sakit;
- Sistem Pembayaran Klaim berupa:
- Reimbursement
Peserta membayar terlebih dahulu seluruh biaya pengobatan di penyedia layanan di luar jaringan Rumah Sakit, Klinik dan Apotik TPI; - Cashless
Cukup dengan menunjukkan kartu, peserta dapat langsung mendapatkan pengobatan tanpa membayar terlebih dahulu, sepanjang perawatan dan pengobatan dilakukan di jaringan Rumah Sakit, Klinik dan Apotik TPI. - Excess dijaminkan terlebih dahulu
- Masa tunggu dihapuskan
- Pre-existing condition langsung dijamin
- Pelayanan Klaim Terpadu 24 Jam
- Laporan