-->

Memahami Asuransi Kebakaran di Indonesia

2018-01-08

Memahami Asuransi Kebakaran di Indonesia

Memahami Asuransi Kebakaran di Indonesia. Sudah tahukah Anda bahwa ada asuransi kebakaran untuk properti? Ya, asuransi ini ternyata terpisah dari asuransi properti. Nah, kali ini UrbanIndo akan menjelaskan mengenai asuransi kebakaran. Yuk, simak penjelasan berikut!

1. Pengertian
Asuransi kebakaran di Indonesia adalah jaminan kerugian atau kerusakan dari harta benda yang disebabkan oleh kebakaran atau beberapa penyebab lainnya. Benda yang dapat dijadikan objek asuransi kebakaran dapat berupa benda tetap dan benda bergerak. Benda tetap, seperti bangunan, rumah, pabrik, sedangkan benda bergerak, seperti kendaraan bermotor.

Perjanjian dari asuransi kebakaran ini dilakukan antara pihak penanggung dan pihak tertanggung. Tentunya pihak penanggung wajib membayar biaya tertentu kepada pihak tertanggung apabila terjadi kebakaran. Nominalnya sesuai dengan perjanjian awal yang tercantum dalam surat asuransi.

2. Risiko yang Dijaminkan
Terdapat lima risiko yang dijaminkan dalam polis asuransi kebakaran Indonesia. Berikut penjelasan lengkapnya:

Kebakaran
Kebakaran yang disebabkan oleh kesalahan pribadi atau pihak lainnya, seperti kurang hati-hati, kesalahan pelayan sendiri, tetangga, perampok, atau oleh sebab lainnya.
Memahami Asuransi Kebakaran di Indonesia
Petir
Kerusakan atau kerugian yang secara langsung disebabkan oleh sambaran petir. Khusus untuk alat elektronik dan instalasi listrik, akan dijamin apabila petir sampai menimbulkan kebakaran pada benda tersebut.

Ledakan
Kerusakan yang disebabkan oleh segala bentuk ledakan, kecuali ledakan yang disebabkan oleh tenaga nuklir.

Kejatuhan Pesawat Terbang
Maksud dari premi ini, yaitu terjadinya kerusakan harta benda yang diasuransikan akibat benturan fisik dengan pesawat terbang termasuk helikopter.

Asap
Asap yang berasal dari terbakarnya harta benda atau kepentingan yang diasuransikan.

3. Jaminan Tambahan
Terdapat perluasan jaminan pada asuransi kebakaran dengan tambahan premi, yaitu:
  • Kerusuhan, pemogokan, dan kerugian akibat perbuatan jahat serta huru-hara.
  • Kebakaran atau ledakan akibat gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami.
  • Tanah longsor.
  • Angin topan, badai, banjir, dan kerusakan karena air.
  • Biaya pembersihan puing.
  • Tertabrak kendaraan.
Itulah penjelasan singkat mengenai asuransi kebakaran. Semoga informasi ini dapat membantu menentukan penggunaan asuransi bagi properti yang Anda miliki. Tunggu penjelasan mengenai asuransi properti lainnya

Sumber artikel: https://blog.urbanindo.com/2016/03/yuk-kenali-apa-itu-asuransi-kebakaran