Profil PT Asuransi Bintang Tbk. PT Asuransi Bintang Tbk adalah salah satu perusahaan asuransi umum yang tertua di Indonesia, yang didirikan pada tanggal 17 Maret 1955 oleh mantan pejuang kemerdekaan 1945 yaitu : Soedarpo Sastrosatomo, Idham, Wibowo, Pang Lay Kim, Ali Budiardjo, Roestam Moenaf, J.R. Koesman dan Ismet.
Meski kompetisi semakin ketat, dan dampak globalisasi telah memasuki semua sektor usaha, PT Asuransi Bintang Tbk. tetap memantapkan kehadirannya dalam pasar asuransi dan merayakan hari jadinya yang ke 56 pada tahun 2010.
Meski kompetisi semakin ketat, dan dampak globalisasi telah memasuki semua sektor usaha, PT Asuransi Bintang Tbk. tetap memantapkan kehadirannya dalam pasar asuransi dan merayakan hari jadinya yang ke 56 pada tahun 2010.
Dengan terus menerus meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta system dan prosedurnya, PT Asuransi Bintang Tbk. terus tumbuh dan berkembang dalam kurun waktu lebih dari 5 dasawarsa.
Para pendiri PT Asuransi Bintang Tbk. telah menegakkan dan mengembangkan budaya perusahaan yang berlandaskan tata kelola yang efektif, menjadikan PT Asuransi Bintang Tbk. perusahaan yang terus berkembang dan memberikan manfaat yang berimbang kepada seluruh stakeholders dan pelayanan kepada masyarakat.
PT Asuransi Bintang Tbk. secara konsisten menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam menjalankan aktifitas sehari-hari. Menyadari pentingnya sumber daya manusia yang berkualitas tinggi, PT Asuransi Bintang Tbk. pada tahun 1984 memulai program pelatihan eksekutif, yang sampai saat ini sudah mencapai 15 angkatan dengan mencetak lebih dari 150 orang calon eksekutif bidang asuransi umum, yang tersebar di berbagai perusahaan asuransi umum dan pialang asuransi di Indonesia.
Kerusuhan Mei 1998, memberi pelajaran yang berharga bagi PT Asuransi Bintang Tbk. karena untuk pertama kalinya PT Asuransi Bintang Tbk. menimba pengalaman menyelesaikan lebih dari 400 kasus klaim secara serempak. Sehingga ketika peristiwa banjir besar melanda Jakarta dan daerah lainnya pada awal tahun 2002, PT Asuransi Bintang Tbk. telah memiliki keahlian untuk menyelesaikan klaim massal akibat banjir tersebut dengan baik dan cepat.
Hal yang sama juga terbukti pada penyelesaian Interm Payment klaim Terorisme & Sabotase (TS) di Hotel JW Marriot tahun 2009 yang dalam waktu relatif cepat Hotel tersebut sudah dapat berfungsi kembali secara normal.
Menjelang akhir 2006 PT Asuransi Bintang Tbk. melakukan Penawaran Umum Terbatas yang pertama untuk memperoleh tambahan modal guna meningkatkan kapasitas untuk menahan risiko, dan mulai memasuki bisnis asuransi yang berbasis syariah pada tahun 2007.
PT Asuransi Bintang Tbk. terus memperkokoh diri melalui fokus pada pelayanan, dan peningkatan infrastruktur perusahaan. Mencermati kondisi pasar asuransi umum sekarang dan pada masa yang akan datang, PT Asuransi Bintang Tbk. menetapkan visinya yang baru yaitu penyedia solusi asuransi yang terkemuka dalam profitabilitas melalui kemampuan beradaptasi, berkreasi & teknologi.
VISI
Penyedia Solusi Asuransi Yang Terkemuka Dalam Profitabilitas Melalui Kemampuan Beradaptasi, Berkreasi Dan Teknologi.
MISI
Memberikan Nilai Tambah Kepada Pelanggan Melalui Solusi Underwriting Yang Kreatif Dan Biaya Administrasi Yang Rendah Mengoptimalkan Kemajuan Teknologi Yang Tersedia Untuk Mengembangkan Usaha.
BINTANG SYARIAH
Akad Wakalah Bil Ujrah untuk asuransi adalah salah satu bentuk akad di mana peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi dalam pengelolaan dana mereka dengan pemberian ujrah (fee). Prinsip yang dianut dalam asuransi syariah adalah prinsip Risk Sharing.
Risiko bukan dipindahkan dari nasabah/peserta kepada perusahaan asuransi (Risk Transfer), tetapi dibagi atau dipikul bersama di antara para nasabah/ peserta. Dalam konteks asuransi syariah perusahaan asuransi bukan lagi sebagai penanggung suatu risiko dan nasabah sebagai tertanggung.
Perusahaan asuransi adalah sebagai pengelola (operator) dan nasabah sebagai peserta (Participant(s)) Masing-masing peserta pada hakekatnya mengikatkan dirinya / bergabung pada peserta lain yang memiliki risiko sejenis, di mana para peserta tersebut bersepakat untuk memberikan donasi yang sebanding dengan risiko yang dimilikinya untuk dikumpulkan dan digunakan untuk membayar kerugian yang diderita oleh anggota yang bergabung dalam kelompok yang mengalami musibah.
Karena tidak adanya kompetensi atau keahlian para peserta dalam mengelola sendiri kegiatan pengelolaan risiko, baik seleksi risiko, pengumpulan donasi dan investasi agar dana donasi bisa berkembang, melakukan adjustment kerugian dan pembayaran klaim dan sebagainya, maka diperlukan tenaga ahli yang kompeten di bidang pengelolaan risiko, sehingga dapat tercapai tujuan dengan baik.
Di sinilah peran perusahaan asuransi sebagai pengelola risiko dibutuhkan. Atas perannya tersebut pengelola sudah selayaknya memperoleh upah. Bagaimana upah itu diberikan dan berapa besarnya, tergantung pada akad yang digunakan antara para peserta dan pengelola.
Dalam konteks syariah ini, terdapat 2 akad, pertama akad diantara para peserta dan kedua, akad antara para peserta dengan pengelola. Akad antar para peserta adalah akad yang bersifat tabarru, yaitu akad yang tidak bertujuan komersial, tetapi semata-mata untuk saling tolong menolong dalam kebaikan.
Para peserta tidak mengharapkan imbalan dari kontribusi yang dibayarkan melainkan sebagai hibah dari peserta yang akan ditempatkan dalam suatu wadah yang disebut dana tolong menolong (kumpulan donasi para peserta) yang juga dikenal sebagai dana tabarru. Akad antara peserta dengan pengelola (perusahaan asuransi), adalah akad di mana peserta mengikatkan diri dengan pengelola untuk mewakili para peserta dalam segala hal yang berkaitan dengan pengelolaan risiko.
Dalam hal satu pihak menjadi wakil dari pihak lain untuk mengerjakan suatu urusan maka dikenallah Akad Wakalah. Oleh karena perusahaan asuransi adalah suatu institusi yang berorientasi usaha, maka dalam konteks ia sebagai wakil dari para peserta, pengelola akan meminta sejumlah upah (ujrah) atas tugas yang diserahkan kepadanya. Sehingga akad yang digunakan bukanlah wakalah murni yang bersifat tabarru, melainkan wakalah bil ujrah.
Yang menjadi dasar hukum asuransi syariah dengan akad wakalah bil ujrah adalah Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah bil ujrah pada Asuransi dan Reasuransi Syariah.
29 September 2006
Keluar Surat Rekomendasi dari DSN MUI dengan No. U-245/DSN-MUI/IX/200 tanggal 6 Ramadhan 1427 H/ 24 September 2006. Dewan Syariah Nasional MUI dapat memberikan rekomendasi atas pendirian unit usaha syariah dan menetapkan Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT. Asuransi Bintang Tbk, sebagai berikut :
Keluar Salinan Keputusan Menteri Keuangan RI Tentang Pemberian Ijin Pembukaan Kantor Cabang dengan Prinsip syariah No. KEP-025/KM.10/2007 tertanggal 19 Februari 2007.
PENGHARGAAN
Penyedia Solusi Asuransi Yang Terkemuka Dalam Profitabilitas Melalui Kemampuan Beradaptasi, Berkreasi Dan Teknologi.
MISI
Memberikan Nilai Tambah Kepada Pelanggan Melalui Solusi Underwriting Yang Kreatif Dan Biaya Administrasi Yang Rendah Mengoptimalkan Kemajuan Teknologi Yang Tersedia Untuk Mengembangkan Usaha.
BINTANG SYARIAH
Akad Wakalah Bil Ujrah untuk asuransi adalah salah satu bentuk akad di mana peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi dalam pengelolaan dana mereka dengan pemberian ujrah (fee). Prinsip yang dianut dalam asuransi syariah adalah prinsip Risk Sharing.
Risiko bukan dipindahkan dari nasabah/peserta kepada perusahaan asuransi (Risk Transfer), tetapi dibagi atau dipikul bersama di antara para nasabah/ peserta. Dalam konteks asuransi syariah perusahaan asuransi bukan lagi sebagai penanggung suatu risiko dan nasabah sebagai tertanggung.
Perusahaan asuransi adalah sebagai pengelola (operator) dan nasabah sebagai peserta (Participant(s)) Masing-masing peserta pada hakekatnya mengikatkan dirinya / bergabung pada peserta lain yang memiliki risiko sejenis, di mana para peserta tersebut bersepakat untuk memberikan donasi yang sebanding dengan risiko yang dimilikinya untuk dikumpulkan dan digunakan untuk membayar kerugian yang diderita oleh anggota yang bergabung dalam kelompok yang mengalami musibah.
Karena tidak adanya kompetensi atau keahlian para peserta dalam mengelola sendiri kegiatan pengelolaan risiko, baik seleksi risiko, pengumpulan donasi dan investasi agar dana donasi bisa berkembang, melakukan adjustment kerugian dan pembayaran klaim dan sebagainya, maka diperlukan tenaga ahli yang kompeten di bidang pengelolaan risiko, sehingga dapat tercapai tujuan dengan baik.
Di sinilah peran perusahaan asuransi sebagai pengelola risiko dibutuhkan. Atas perannya tersebut pengelola sudah selayaknya memperoleh upah. Bagaimana upah itu diberikan dan berapa besarnya, tergantung pada akad yang digunakan antara para peserta dan pengelola.
Dalam konteks syariah ini, terdapat 2 akad, pertama akad diantara para peserta dan kedua, akad antara para peserta dengan pengelola. Akad antar para peserta adalah akad yang bersifat tabarru, yaitu akad yang tidak bertujuan komersial, tetapi semata-mata untuk saling tolong menolong dalam kebaikan.
Para peserta tidak mengharapkan imbalan dari kontribusi yang dibayarkan melainkan sebagai hibah dari peserta yang akan ditempatkan dalam suatu wadah yang disebut dana tolong menolong (kumpulan donasi para peserta) yang juga dikenal sebagai dana tabarru. Akad antara peserta dengan pengelola (perusahaan asuransi), adalah akad di mana peserta mengikatkan diri dengan pengelola untuk mewakili para peserta dalam segala hal yang berkaitan dengan pengelolaan risiko.
Dalam hal satu pihak menjadi wakil dari pihak lain untuk mengerjakan suatu urusan maka dikenallah Akad Wakalah. Oleh karena perusahaan asuransi adalah suatu institusi yang berorientasi usaha, maka dalam konteks ia sebagai wakil dari para peserta, pengelola akan meminta sejumlah upah (ujrah) atas tugas yang diserahkan kepadanya. Sehingga akad yang digunakan bukanlah wakalah murni yang bersifat tabarru, melainkan wakalah bil ujrah.
Yang menjadi dasar hukum asuransi syariah dengan akad wakalah bil ujrah adalah Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah bil ujrah pada Asuransi dan Reasuransi Syariah.
29 September 2006
Keluar Surat Rekomendasi dari DSN MUI dengan No. U-245/DSN-MUI/IX/200 tanggal 6 Ramadhan 1427 H/ 24 September 2006. Dewan Syariah Nasional MUI dapat memberikan rekomendasi atas pendirian unit usaha syariah dan menetapkan Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT. Asuransi Bintang Tbk, sebagai berikut :
- Drs. H. Karnaen Perwataatmadja, SE, MPA, (Ketua)
- DR. KH. A. Munif Suratmaputra, MA, (Anggota)
- Amin Musa, SE, (Anggota)
Keluar Salinan Keputusan Menteri Keuangan RI Tentang Pemberian Ijin Pembukaan Kantor Cabang dengan Prinsip syariah No. KEP-025/KM.10/2007 tertanggal 19 Februari 2007.
PENGHARGAAN
- Predikat " Sangat Bagus " dari majalah Infobank 2014 untuk kategori keuangan Syariah .
- Best Syariah dalam kategori Asuransi Syariah Cabang Asuransi Umum Syariah Aset lebih dari Rp. 50 Miliar - Rp. 100 Miliaryang di selenggarakan tahun 2014 oleh Majalah Investor.
- Peringkat Pertama - The Growth Islamic General Insurance Shariah Unit Aset < 100 Bn yang di selenggarakan tahun 2014 oleh Karim Consulting Indonesia
- Peringkat Pertama - The Best Islamic General Insurance Sharia Unit Aset < 100 Bn yang di selenggarakan tahun 2014 oleh Karim Consulting Indonesia .
- Peringkat Pertama sebagai Perusahaan Asuransi Umum Syariah Terbaik yang memiliki Aset hingga Rp. 100 Miliar, dan peringkat pertama sebagai Perusahaan Asuransi Umum Syariah Terbaik 2013 dengan Pertumbuhan Tertinggi yang memiliki Aset hingga Rp. 100 Milliar.
- Predikat " Sangat Bagus " dari majalah Infobank 2013 untuk kategori Keuangan Syariah
- Predikat " Sangat Bagus" dari Majalah Infobank 2013 Untuk Kategori Perusahaan Asuransi Umum dengan Premi Bruto Rp. 100 Miliar hingga RP. 500 Miliar .
- Predikat Most Logical General Insurance CEO untuk Pimpinan Asuransi Bintang dalam acara Indonesia Insurance Award 2013
- Memperoleh dari 10 penghargaan dari majalah Economic Review dalam acara pemberian Anugerah Asuransi Indonesia yang di selenggarakan pada 18 Juli 2013 di Jakarta
- Predikat Perusahaan Asuransi umum terbaik 2013 menduduki peringkat pertama di bidang Teknologi Informasi,Sumber Daya Manusia, Manjemen Resiko,Komunikasi Perusahaan, Keuangan dan Tata Kelola Perusahaan
- Peringkat Pertama - The Most Profitable Investment Islamic General Insurance 2011 yang diselenggarakan pada tahun 2011 oleh Karim Business Consulting.
- Peringkat Pertama - The Best Islamic General Insurance Asset 2011 yang diselenggarakan pada tahun 2011 oleh Karim Business Consulting.
- Peringkat Pertama - The Most Expansive Insurance Islamic General Insurance yang diselenggarakan pada tahun 2011 oleh Karim Business Consulting
- Call Center Award 2011 for Service Excellence untuk kategori Car Insurance, Peringkat Good, diselenggarakan pada tahun 2011 oleh Center Customer Satisfaction & Loyalty (CCSL) dan Majalah Marketing.
- Indosat Square award 2010 diperoleh PT Asuransi Bintang Tbk sehubungan dengan produk terbaik yang ditawarkan oleh Perusahaan (Best Offering Merchant) dari ratusan merchant yang ada. Asuransi Bintang memberikan dua jenis penawaran khusus asuransi yaitu Bintang Full Protection dan Personal Protection (PA dan santunan rumah) dengan premi Rp.99 ribu/tahun kepada pelanggan Indosat, cukup dengan registrasi melalui SMS.
- Call Center Award 2010 for Service Excellence untuk kategori Car Insurance dan yang ke 4 kali ini mendapat peringkat .xcellence Rating. diselenggarakan pada tahun 2010 oleh Center Customer Satisfaction & Loyalty (CCSL) dan Majalah Marketing.
- Call Center Award 2009 for Service Excellence untuk kategori Car Insurance, Peringkat Good, diselenggarakan pada tahun 2009 oleh Center Customer Satisfaction& Loyalty (CCSL) dan Majalah Marketing.Call Center Award 2008 for Service Excellence untuk kategori Car Insurance Peringkat Good, diselenggarakan pada tahun 2008 oleh Center Customer Satisfaction & Loyalty (CCSL) dan Majalah Marketing.
- Call Center Award 2007 for Service Excellence untuk kategori Car Insurance Peringkat Exceptional, diselenggarakan pada tahun 2007 oleh Center Customer Satisfaction & Loyalty (CCSL) dan Majalah Marketing.
- Annual Report Award 2002, Peringkat IV, diselenggarakan pada tahun 2003 oleh Panitia Penghargaan Laporan Tahunan 2002.
- Annual Report Award 2001, Peringkat I, diselenggarakan pada tahun 2002 oleh Panitia Penghargaan Laporan Tahunan 2001
- Insurance Award 2002, dengan predikat .angat bagus. diselenggarakan pada tahun 2002 oleh Majalah Info Bank.
- Juara III Bidang Asuransi , Sayembara Laporan Tahunan Perusahaan 1987, diselenggarakan pada tahun 1988 oleh Bapepam.
- Juara II Bidang Asuransi , Sayembara Laporan Tahunan Perusahaan 1986, diselenggarakan pada tahun 1987 oleh Bapepam.
- Juara III Bidang Asuransi , Sayembara Laporan Tahunan Perusahaan 1985, diselenggarakan pada tahun 1986 oleh Bapepam.
- Juara II Bidang Asuransi , Sayembara Laporan Tahunan Perusahaan 1983, diselenggarakan pada tahun 1984 oleh Bapepam.
- Juara I Bidang Asuransi, Sayembara Laporan Tahunan Perusahaan 1981, diselenggarakan pada tahun 1982 oleh Bapepam.
- Juara II Bidang Asuransi , Sayembara Laporan Tahunan Perusahaan 1980, diselenggarakan pada tahun 1981 oleh Bapepam.
- Juara I Bidang Asuransi , Sayembara Laporan Tahunan Perusahaan 1979, diselenggarakan pada tahun 1980 oleh Bapepam.