Asuransi Jiwa Syariah Al-Amin Indonesia. PT Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN merupakan perusahaan asuransi jiwa murni syariah yang menaruh perhatian bagi perkembangan perasuransian di Indonesia khususnya perkembangan dan kebutuhan masyarakat untuk dapat bermuamalah berdasarkan syariah Islam.
Pemilihan nama Perusahaan didasarkan atas pertimbangan dan pengetahuan kami mengenai karakteristik industri perasuransian sebagai "bisnis kepercayaan". Komitmen kami untuk memenuhi perjanjian perlindungan asuransi syariah kepada Peserta Yang Diasuransikan dan/atau Pemegang Polis telah menjadi filosofi kami untuk berpegang teguh kepada prinsip-prinsip syariah Islam dan prinsip-prinsp asuransi terutama prinsip utmost good faith.
Dengan komitmen Kami yang dilandasi oleh itikad baik untuk menjalankan fungsinya dan kegiatan usaha secara sehat sesuai dengan ketentuan yang berlaku telah menjadi konsep dasar yang melatar belakangi nama Perusahaan, yaitu "AL AMIN" yang berarti "Terpercaya"
Kantor pertama Kami berlokasi di Plaza Kuningan Menara Selatan Jl. HR Rasuna Said Kav. C11-14 Suite 510 Jakarta Selatan dengan 12 (dua belas) orang staf. Dua bulan setelah memperoleh izin usaha di bidang Perasuransian dari Menteri Keuangan Republik Indonesia atau tepatnya pada bulan Juli 2010, Kami telah mendapat kepercayaan sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa Rekanan Perum Jamkrindo di dalam Kerjasama Koasuransi perlindungan Asuransi Jiwa bagi Nasabah Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Seluruh Indonesia.
Kesuksesan Perusahaan didorong oleh dedikasi orang-orang kami dan komitmen mereka untuk bekerja secara bertanggung jawab dan benar dalam pengelolaan manajemen risiko. Perusahaan juga senantiasa meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), sehingga telah mendorong Perusahaan untuk mampu bersaing didalam memberikan pelayanan yang terbaik.
Dengan sumber daya manusia yang kami miliki dan pengembangan produk-produk yang inovatif, Perusahaan telah terlibat dalam hampir setiap aspek dari kebutuhan masyarakat akan perlindungan asuransi jiwa.
Kerja keras kami untuk menjadi penyedia jasa asuransi syariah terkemuka dibuktikan dengan terobosan-terobosan yang signifikan yang mungkin belum pernah dilakukan oleh perusahaan-perusahaan asuransi lainnya, diantaranya keberhasilan Perusahaan untuk membukukan laba di tahun pertama sejak mulai beroperasi (tahun 2010) dan serangkaian penghargaan sebagai 1st Best Life Insurance 2012 dengan ekuitas Rp. 100 Milyar Ke bawah dari Media Asuransi, serta Penghargaan Asuransi Syariah berkinerja "Sangat Bagus" pada acara The Best Sharia Finance Infobank Award 2012. Penghargaan lain yang dicapai adalah 1st Rank The Best Islamic Life Insurance, 1st Rank The Most Expansive Insurance, dan 2nd Rank The Best Risk Management dalam Islamic Finance Award 2013 untuk kategori Islamic Life Insurance dari Karim Business Consulting.
Demi memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap asuransi jiwa dan kenyamanan bermuamalah, telah mendorong karyawan/ti Kami bekerja setiap hari untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan "Perlindungan Yang Amanah dan Terpercaya" sesuai dengan syariat Islam terhadap jiwa manusia, harta benda dan keturunannya. "Sebagai sebuah Perusahaan, dan sebagai individu,Kami sangat bangga dalam memberikan kontribusi kepada masyarakat di mana kita hidup dan bekerja".
Aspek Legal
PT Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN didirikan berdasarkan akta pendirian Nomor : 32 tanggal 09 September 2009 yang dibuat dihadapan Edi Priyono, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta yang telah mendapat persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor : C-98-HT.03.02-Th.2002 tanggal 04 Februari 2002 dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-52857.AH.01.01.Tahun 2009 tanggal 02 November 2009. Terakhir telah diadakan perubahan dengan akta nomor : 74 yang dibuat dihadapan Sugito Tedjamulja, notaris di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-AH.01.10.41592 pada tanggal 20 Desember 2011.
Izin usaha Perusahaan di bidang perasuransian ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia pada Salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-220/KM.10/2010 tentang Pemberian Izin Usaha Di Bidang Asuransi Jiwa Berdasarkan Prinsip Syariah Kepada PT Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN tanggal 30 April 2010.
Struktur Kepemilikan / Permodalan
Sebagai bentuk komitmen dari stakeholder Kami dalam merespon perkembangan yang terjadi dalam industri perasuransian nasional, permodalan Perusahaan telah dipenuhi sesuai ketentuan modal setor yang dipersyaratkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah nomor 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. Struktur kepemilikan dan modal setor Perusahaan adalah sebagai berikut :
- PT Angdy Putra Hidayah : Rp 68.000.000.000,00- (68%)
- PT Amanah Fasara Indotama : Rp 32.000.000.000,00- (32%)
Selama bertahun-tahun karyawan/ti kami telah bekerja dan bergabung dengan Perusahaan lain, masing-masing dengan sejarah, kekuatan dan karakter mereka sendiri. Syukur Alhamdulillah sejak bergabung dengan PT Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN kemampuan karyawan/ti telah berkembang dan terintegrasi dengan sistem professional teamwork sehingga berhasil memperkuat tujuan Perusahaan sesuai dengan Visi, Misi, dan Motto perusahaan, yaitu :
VISI PERUSAHAAN
"Menjadi Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah yang Handal dan Terpercaya"
MISI PERUSAHAAN
"Memberikan Pelayanan yang terbaik kepada nasabah dengan melaksanakan pengelolaan manajemen risiko yang sehat"
MOTTO PERUSAHAAN
"Perlindungan Yang Amanah dan Terpercaya"
Website Resmi : http://www.alamin-insurance.com